SAMPIT, Borneodaily.co.id – Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan yang baru berusia 9 tahun, di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Bocah malang tersebut menjadi korban seksual sodomi oleh pamannya sendiri yang sudah berusia 46 tahun. Aksi biadab pelaku berinisial RJ pada hari Rabu (6/1) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut sempat dipergoki kakak korban yang kemudian bersama orang tuanya melaporkan RJ sang paman kepada aparat kepolisian setempat.
Saat menggelar konfrensi pers, Jum’at pekan lalu, Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdul Harris Jakin, mengungkapkan, berdasarkan laporan kedua orang tua korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Sampit tanpa perlawanan. Kondisi kesehatan pelaku sebenarnya dalam keadaan stroke ringan dan sudah menduda sejak bercerai dengan istrinya sejak tahun 2001 silam.
Peristiwa biadab tersebut berawal ketika siang itu korban yang rumahnya hanya bersebelahan dengan rumah pelaku tiba-tiba datang ke rumah pelaku untuk meminta air minum setelah bermain. Setelah minum korban kemudian bergegas hendak keluar rumah, namun entah telah ditasuki setan, pelaku menarik korban dan membawanya ke dalam kamarnya.
Saat berada di kamar itu, pelaku membekap mulut korban dan melakukan aksi bejatnya dengan menyodomi korban, meski sebenarnya di dalam rumah ada orang tua pelaku yang hanya bisa terbaring lemah karena menderita sakit.
Karena korban masih bocah, pelaku dengan mudahnya melampiaskan nafsunya menyodomi korban yang tidak berdaya. Beruntung tidak lama kemudian kakak korban yang berusia 15 tahun datang ke rumah pelaku dan memergoki pelaku sedang buru-buru mengenakan celana.
Merasa curiga, kakak korban langsung membawa adiknya dan selanjutnya menceritakan kepada orang tua mereka atas kejadian yang baru dilihatnya.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anak kesayangannya tersebut kepada petugas Polres Kotawaringin Timur, sampai akhirnya pelaku bertubuh gendut tersebut berhasil diamankan.
Menurut Kapolres AKBP Abdul Harris Jakin, dari hasil pemeriksaan pihaknya, ternyata tindak pelecehan seksual serupa juga pernah dilakukan pelaku kepada kakak korban, namun saat itu tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab kakak korban berusaha melawan dan melarikan diri.
Untuk mengembalikan trauma psikis yang dialami korban, Polres Kotawaringin Timur menggandeng Pemerintah Daerah setempat dan LSM Lentera Kartini Sampit yang memang fokus dalam hal menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda 5 Miliar Rupiah. (van)