• Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
Borneo Daily - News Online Kalimantan
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Sangat Biadab, Bocah Perempuan 9 Tahun Disodomi Pamannya

Pelaku sudah menduda sejak tahun 2001

13 Januari 2021
in Hukum & Peristiwa, Kalteng
0
Sangat Biadab, Bocah Perempuan 9 Tahun Disodomi Pamannya

Kapolres Kotim AKBP Haris Jakin saat melakkan konferensi pers baru-baru ini. Foto : van

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT, Borneodaily.co.id – Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan yang baru berusia 9 tahun, di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Bocah malang tersebut menjadi korban seksual sodomi oleh pamannya sendiri yang sudah berusia 46 tahun. Aksi biadab pelaku berinisial RJ pada hari Rabu (6/1) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut sempat dipergoki kakak korban yang kemudian bersama orang tuanya melaporkan RJ sang paman kepada aparat kepolisian setempat.

Saat menggelar konfrensi pers, Jum’at pekan lalu, Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdul Harris Jakin, mengungkapkan, berdasarkan laporan kedua orang tua korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap  di kediamannya di Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Sampit tanpa perlawanan. Kondisi kesehatan pelaku sebenarnya dalam keadaan stroke ringan dan sudah menduda sejak bercerai dengan istrinya sejak tahun 2001 silam.

BeritaTerkait

Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Kalteng Naik Kelas

Pemprov Kalteng Salurkan Daging Kurban Iduladha untuk Warga Membutuhkan

Gubernur Kalteng Gelar Open House Iduladha, Warga Padati Istana Isen Mulang

Gubernur Agustiar Sabran: Iduladha Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

Peristiwa biadab tersebut berawal ketika  siang itu korban yang rumahnya hanya bersebelahan dengan rumah pelaku tiba-tiba datang ke rumah pelaku untuk meminta air minum setelah bermain. Setelah minum korban kemudian bergegas hendak keluar rumah, namun entah telah ditasuki setan, pelaku menarik korban dan membawanya ke dalam kamarnya.

Saat berada di kamar itu, pelaku membekap mulut korban dan melakukan aksi bejatnya dengan menyodomi korban, meski sebenarnya di dalam rumah ada orang tua pelaku yang hanya bisa terbaring lemah karena menderita sakit.

Karena korban masih bocah, pelaku dengan mudahnya melampiaskan nafsunya menyodomi korban yang tidak berdaya. Beruntung tidak lama kemudian kakak korban yang berusia 15 tahun datang ke rumah pelaku dan memergoki pelaku sedang buru-buru mengenakan celana.

Merasa curiga, kakak korban langsung membawa adiknya dan selanjutnya menceritakan kepada orang tua mereka atas kejadian yang baru dilihatnya.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anak kesayangannya tersebut kepada petugas Polres Kotawaringin Timur, sampai akhirnya pelaku bertubuh gendut tersebut berhasil diamankan.

Menurut Kapolres AKBP Abdul Harris Jakin, dari hasil pemeriksaan pihaknya, ternyata tindak pelecehan seksual serupa juga pernah dilakukan pelaku kepada kakak korban, namun saat itu tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab kakak korban berusaha melawan dan melarikan diri.

Untuk mengembalikan trauma psikis yang dialami korban, Polres Kotawaringin Timur menggandeng Pemerintah Daerah setempat dan LSM Lentera Kartini Sampit yang memang fokus dalam hal menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda 5 Miliar Rupiah. (van)

Related Posts

Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Kalteng Naik Kelas
Kalteng

Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Kalteng Naik Kelas

29 Mei 2026
Pemprov Kalteng Salurkan Daging Kurban Iduladha untuk Warga Membutuhkan
Kalteng

Pemprov Kalteng Salurkan Daging Kurban Iduladha untuk Warga Membutuhkan

29 Mei 2026
Gubernur Kalteng Gelar Open House Iduladha, Warga Padati Istana Isen Mulang
Kalteng

Gubernur Kalteng Gelar Open House Iduladha, Warga Padati Istana Isen Mulang

27 Mei 2026
Gubernur Agustiar Sabran: Iduladha Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran: Iduladha Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

27 Mei 2026
Next Post
Merasa Dikriminalisasi, Petani Sawit Mengharap Keadilan

Merasa Dikriminalisasi, Petani Sawit Mengharap Keadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

11 Januari 2021
Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

15 Oktober 2021
Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

1 Januari 2021
Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

1 Januari 2021
‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

3
Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

2
Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

1
Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya   

Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya  

1
Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Kalteng Naik Kelas

Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Kalteng Naik Kelas

29 Mei 2026
Pemprov Kalteng Salurkan Daging Kurban Iduladha untuk Warga Membutuhkan

Pemprov Kalteng Salurkan Daging Kurban Iduladha untuk Warga Membutuhkan

29 Mei 2026
Edi Mangun: Seluruh Program TJSL Dirancang Menciptakan Manfaat Berkelanjutan

Edi Mangun: Seluruh Program TJSL Dirancang Menciptakan Manfaat Berkelanjutan

29 Mei 2026
Gubernur Kalteng Gelar Open House Iduladha, Warga Padati Istana Isen Mulang

Gubernur Kalteng Gelar Open House Iduladha, Warga Padati Istana Isen Mulang

27 Mei 2026

Berita Terbaru

Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Kalteng Naik Kelas

Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Kalteng Naik Kelas

29 Mei 2026
Pemprov Kalteng Salurkan Daging Kurban Iduladha untuk Warga Membutuhkan

Pemprov Kalteng Salurkan Daging Kurban Iduladha untuk Warga Membutuhkan

29 Mei 2026
Edi Mangun: Seluruh Program TJSL Dirancang Menciptakan Manfaat Berkelanjutan

Edi Mangun: Seluruh Program TJSL Dirancang Menciptakan Manfaat Berkelanjutan

29 Mei 2026
Gubernur Kalteng Gelar Open House Iduladha, Warga Padati Istana Isen Mulang

Gubernur Kalteng Gelar Open House Iduladha, Warga Padati Istana Isen Mulang

27 Mei 2026
www.borneodaily.co.id

Borneodaily.co.id merupakan portal media terpercaya news online Kalimantan.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Kategori

  • BUDAYA (9)
  • Buntok (151)
  • DPRD BARUT (279)
  • DPRD KAPUAS (93)
  • DPRD KOTA PALANGKA RAYA (105)
  • DPRD MURA (62)
  • DPRD PROVINSI KALTENG (221)
  • DPRD SERUYAN (135)
  • Ekonomi (89)
  • Headline (1,856)
  • Hukum & Peristiwa (3,485)
  • Iklan (1)
  • KALBAR (6)
  • KALSEL (117)
  • Kalteng (4,336)
  • KALTIM (7)
  • Kasongan (2)
  • Kasongan (17)
  • KESEHATAN (51)
  • Kuala Kapuas (84)
  • KUALA KURUN (35)
  • KUALA PEMBUANG (1,940)
  • Lain-lain (5)
  • Legislatif (48)
  • Metro Palangka Raya (933)
  • Metro Sampit (75)
  • Muara Teweh (12)
  • Nanga Bulik (7)
  • Nasional (339)
  • OPINI (24)
  • Pangkalan Bun (9)
  • Pangkalan Bun (18)
  • PEMKAB BARSEL (550)
  • PEMKAB BARTIM (7)
  • PEMKAB BARUT (336)
  • PEMKAB GUNUNG MAS (13)
  • PEMKAB KAPUAS (32)
  • PEMKAB KATINGAN (15)
  • PEMKAB KOBAR (11)
  • PEMKAB KOTIM (30)
  • PEMKAB LAMANDAU (19)
  • PEMKAB MURUNG RAYA (323)
  • PEMKAB PULANG PISAU (14)
  • PEMKAB SERUYAN (224)
  • PEMKAB SUKAMARA (3)
  • PEMKO PALANGKARAYA (469)
  • PEMPROV KALTENG (3,315)
  • Politik (41)
  • Pulang Pisau (13)
  • Puruk Cahu (66)
  • Regional (22)
  • RELIGI (12)
  • Sport (95)
  • Sumatera (8)
  • Sumatra (274)
  • Sumatra Utara (5)
  • Uncategorized (190)
1086116
Users Today : 818
Users Yesterday : 1779
This Month : 37246
This Year : 204105
Total Users : 1086116
Views Today : 1337
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan

© 2020 Borneodaily