PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, menilai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat budaya taat pajak di daerah.
Menurut Freddy, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan administrasi, tetapi juga membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk kembali tertib tanpa terbebani sanksi administratif.
“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Karena itu, momentum ini perlu dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” ujar Yohannes Freddy Ering, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena itu, Freddy menilai peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Tengah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program-program yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia optimistis program pemutihan pajak dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, tingkat kepatuhan yang saat ini diperkirakan berada di kisaran 50 persen diharapkan dapat meningkat hingga sekitar 70 persen apabila masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Dengan adanya pemutihan ini, kita berharap kepatuhan masyarakat bisa meningkat dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen. Tetapi masyarakat juga jangan terlena, karena membayar pajak adalah kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Freddy mengingatkan agar masyarakat tidak memaknai program pemutihan sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak pada masa mendatang. Setelah kebijakan tersebut berakhir, masyarakat diharapkan tetap disiplin dan konsisten memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, membayar pajak merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Dengan meningkatnya penerimaan PAD, pemerintah akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menjalankan berbagai program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah. Karena itu saya mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.(red)

























Users Today : 469
Users Yesterday : 1072
This Month : 25161
This Year : 420805
Total Users : 1302816
Views Today : 1326